BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Guru senantiasa mendapat
perhatian,baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat pada umumnnya dan oleh
ahli pendidikan khususnya. Pemerintah memandang bahwa guru merupakan media yang
sangat penting artinya dalam kerangka pembinaan dan pemgembangan bangsa. Guru
mengemban tugas-tugas sosial kultural yang berfungsi mempersiapkan generasi muda, sesuai dengan
cita-cita. Demikian pula masalah guru di negara kita dapat dikatakan mendapat
titik sentral dalam dunia pendidikan.
Guru adalah jabatan profesional yang
memerlukan yang berbagai keahlian
khusus. Seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip
mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional. Profesional
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis
pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan
manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya kompetensi tenaga edukatif atau
tenaga guru di Indonesia mengacu kepada tiga jenis kompetensi, yaitu: (1)
kompetensi pribadi, (2) kompetensi profesi, (3) kompetensi kemayarakatan. Kompetensi-kompetensi
tersebut berada dalam satu performance khusus atau berakumulasi dalam
sikap dan tingkah laku, baik sebagai makhluk individual, sebagai makhluk sosial,
dan sebagai tenaga kerja profeional.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Kualifikasi
seperti apa yang harus ada pada seorang guru?
2.
Apa
peranan dan kedudukan guru disekolah?
3.
Kompetensi
apa yang harus dimiliki seorang guru?
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DAN KUALIFIKASI, PERANAN, KEDUDUKAN SERTA KOMPETENSI
GURU
A.
PERKEMBANGAN
DAN KUALIFIKASI GURU.
Kualifikasi
adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian.[1]Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang penddiik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.(seperti yang terdapat pada pasal 28 ayat 2).[2]
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk
dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan
tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji
kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang
memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi
wewenang untuk melaksanakannya.
B.
PERANAN
GURU.
Banyak peranan yang diperlukan dari
guru sebagai pendidik, atau siapa saja yang telah menerjunkan diri menjadi
guru. Semua peranan yang diharapkan dari guru seperti diuraikan dibawah ini:
1.
Korektor.
Guru
harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Kedua
nilai yang berbeda ini haru betul-betul dipahami dalam kehidupan di masyarakat.
Kedua nilai ini mungkin tekagh anak dididk miliki dan mungkin pula telah mempengaruhinya
sebelum anak didik masuk ekolah. Latar belakang kehidupan anak didik yang
berbeda-beda sesuai dengan sosio-kultural masyarakat dimana anak didik tinggal
akan mewarnai kehidupannya. Semua nilai yang baik harus guru pertahankan dan
semua nilai yang buruk harus disingkirkan dari jiwa dan watak anak didik. Koreksi
yang harus guru lakukan terhadap sikap dan sifat anak didik tidak hanya
disekolah, tetapi diluar sekolah pun harus dilakukan.[3]
2.
Inspirator.
Sebagai inspirator, guru harus dapat
memberikan arahan yang baik kemajuan belajar anak didik. Persoalan belajar
adalah masalah utama anak didik. Guru harus dapat memberikan petunjuk bagaimana
cara belajar yang baik. Petunjuk itu tidak mesti harus bertolak dari sejumlah
teori-teori belajar dari pengalamn pun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara
belajar yang baik. Yang penting bukan teorinya, tetapi bagaimana melepaskan
masalah yang dihadapi oleh anak didik.[4]
3.
Informator.
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan
dan tekhnologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran
yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informator yang baik adalah guru yang
mengerti apa kebutuhan anak didik dan mengabdi untuk anak didik.
4.
Organisator.
Sebagai organisator, adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan
dari guru. Dalam bidang ini guru memliki kegiatan pengelolaan kegiatan
akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan
sebagainya. Semuanya diorganisasikan, sehingga dapat mencapai evektivitas dan
efisiesi dalam belajar pada diri anak didik.[5]
5.
Motivator.
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif
belajar. Motivasi dapat efektif bila
dilakukan dengan memperhatikan keburuhan anak didik. Penganekaragaman cara
belajar memberikan penguatan dan sebagainya, juga dapat memberikan motivasi
pada anak didik untuk lebih bergairah dalam belajar. Peranan guru sebagai
motivator sangat penting dalam interaksi edukatif.
6.
Insiator.
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan
dan pengajaran. Proses interaksi edukatif yang ada sekarang harus diperbaiki
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pendidikan.
Penggunaan media pendidikan dan pengajaran harus diperbaharui sesuai kemajuan
media komunikasi dan informasi abad ini.[6]
7.
Fasilitator.
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan
kemudahan kegiatan belajar anak didik. Lingkungan belajar yang tidak
menyenangkan suasana ruang kelas yang pengap, meja dan kursi yang berantakan,
fsilitas belajar yan gkurang teredia, menyebabkan anak didik malas belajar.
8.
Pembimbing.
Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru
disekolah adalah untuk membiimbing anak didik menjadi manuia dewasa susila yang
cakap. Tanpa bimbingan, anak didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi
perkembangan dirinya.
9.
Demonstrator.
Untuk bahan pelajaran yang sukar dipahami anak didik, guru harus
berusaha dengan membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara
didaktis(mendidik), sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman
anak didik. Tujuan pengajaran pun dapat tercapai dengan efektif dan efisien.[7]
10.
Pengelola
Kelas.
Yaitu menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas bagi
bermacam-macam kegiatan belajar –mengajar agar mencapai hasil yang baik dan
optimal. Jadi, maksud dari pengelolaan kelas adalah agar anak didik betah
tinggal dikelas dengan motivasi yang tinggi untuk senantiasa belajar
didalamnya.
11.
Mediator.
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup
tentang media pendidikan dalam berabagai bentuk dan jenisnya. Sebagai mediator,
guru dapat diartikan sebagai penengah dalam proses belajar anak didik. Dalam
diskusi, guru dapat berperan sebagai penengah sebagai pengatur lalu lintas
jalannya diskusi.[8]
12.
Supervisor.
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara
kritis terhadap proses pengajaran. Dengan semua kelebihan yang dimiliki, ia
dapat melihat, menilai, atau mengadakan pengawasan terhadap orang atau seuatu
yang disupervisi.[9]
13.
Evaluator.
Guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur.
Penilaian terhadap kepribadian anak tentu lebih diutamamkan dari pada penilaian
terhadap jawaban anak didik ketika diberikan tes anak didik yang berpretasi
baik, belum tentu memiliki kepribadian yang baik. Jadi penilaian itu hakikatnya
diarahkan pada perubahan kepribadian anak didik agar menjadi manusia susila
yang cakap.[10]
C.
KEDUDUKAN
SERTA KOMPETENSI GURU.
1.
Kedudukan
Guru.
Dalam ilmu
Sosiologi kita biasa menemukan dua istilah yang akan selalu berkaitan,
yakni ‘’status’’ (merupakan sebuah
peringkat, kedudukan atau posisi seseorang dalam suatu kelompok, atau posisi
suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain) dan ‘’peran
sosial’’ (merupakan sebuah perilaku yang diharapkan dari
seseorang yang memiliki suatu status tertentu tersebut) di dalam masyarakat.
Status sebagai
guru, atau kedudukan sebagai guru dapat dipandang sebagai yang tinggi atau
rendah, tergantung di mana ia berada. Sedangkan perannya yang berkedudukan
sebagai pendidik seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan
masyarakat, dan guru diharapkan berperan sebagai teladan dan rujukan dalam
masyarakat dan khususnya anak didik yang dia ajar. Guru tidak hanya memiliki
satu peran saja, ia bisa berperan sebagai orang yang dewasa, sebagai seorang pengajar
dan sebagai seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya.[11]
2.
Kompetensi
Guru.
Setiap guru profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia
yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, tetapi di pihak lain juga
mengemban sejumlah tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru selaku pendidik
bertanggung jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda
sehingga terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui proses pendidikan
diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Dalam konteks ini pendidik berfungsi
mencipta, memodifikasi dan mengkonstruksi nilai-nilai baru (Brameld). [12]
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
a.
Kompetensi
pedagogik
b.
Kompetensi
kepribadian
c.
Kompetensi
professional
d.
Kompotensi
sosial.( pasal 28 ayat 3)[13]
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi sebgaimana
tercantum pada table berikut ini:
No
|
Kompetensi
|
Sub kompetensi
|
Indikator
|
1.
|
Kompetensi kepribadian: kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik,dan berakhlak mulia.
|
1.1 kepribadian yang mantap dan stabil
|
a.bertindak sesuai dengan norma hokum.
b. bertindak sesuai dengan norma social.
c. bangga sebgai guru.
d. memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
|
1.2 kepribadian yang dewasa
|
a.
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
b.
memiliki etos kerja sebagai guru.
|
||
1.3 kepribadian yang arif
|
a. menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.
b. menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
|
||
1.4 kepribadian yang berwibawa
|
a. memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik.
b. memiliki perilaku yang disegani.
|
||
1.5 berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
|
a. berindak sesuai dengan norma religious (iman,taqwa,jujur,ikhlas,
suka menolong)
b. memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
|
||
2.
|
Kompetensi pedagogik: meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya
|
2.1 memahami peserta diidk secara mendalam.
|
a. memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif.
b. memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian.
c. mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
|
2.2 merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan
untuk kepentingan pembelajaran.
|
a. memahami landasan pendidikan.
b. menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
c. menetukan strategi pembelajaran berdasarkan karakterisktik
peserta didik, kompetensi yang akan dicapai dan materia ajar.
d. menyusun rancangan pembelajaran bersadarkan strategi yang
dipilih.
|
||
2.3 melaksanakan pembelajaran.
|
a. menata latar (setting) pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
|
||
2.4 merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
|
a. merancang dan melaksanakan evaluasi(assessment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode.
b. menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning).
c.memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum.
|
||
2.5 mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya.
|
a. memfalisitasi peserta didik untuk pengemabagan berbagai
potensi akademik.
b. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi akademik
c. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi non akademik.
|
||
3.
|
Kompetensi professional: merupakan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata
pelajaran disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
|
3.1 menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
|
a. memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
b. memahami struktur, konsep,dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar.
c. memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait.
d. menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
|
3.2 menguasai struktur dan metode keilmuan.
|
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.
|
||
4.
|
Kompetensi sosial: merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
|
4.1 mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik.
|
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik
|
4.2 mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama
pendidik dan tenaga kependidikan.
|
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik
dan tenaga kependidikan.
|
||
4.3 mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
|
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar.
|
Kunanadar,S.pd,M.si.guru
professional (implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sukses dalam
sertifikasi guru,(Jakarta:Rajawali pers),2007.h.75-77.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi guru
profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi
tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap calon guru
atau guru untuk mewujudkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
1.
Kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk
memperoleh suatu keahlian. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat
diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi
belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya
2.
Guru
memiliki peran sebagai korektor, inspirator, informator, organisator, insiator,
fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor,
evaluator.
3.
Seorang
pendidik seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan masyarakat,
dan guru diharapkan berperan sebagai teladan dan rujukan dalam masyarakat dan
khususnya anak didik yang dia ajar.
4.
kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari tiga yaitu kompetensi
pribadi, kompetensi sosial, kompetensi professional.
B.
Kritik
dan Saran.
Demikianlah isi makalah kami, semoga
bisa memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita pada Perkembangan dan
kualifikasi, peranan, kedudukan serta kompetensi guru. Kami sadar isi
makalah kami jauh dari sempurna oleh karena itu diharapkan kritik dan saran
dari rekan-rekan.
DAFTAR PUSTAKA
Kunanadar,Guru
professional (implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sukses dalam
sertifikasi guru,Jakarta:Rajawali pers,2007.
Bahri
Djahmarah,Syaiful,Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif,Jakarta:PT.Rineka
Cipta,2005.
http://ppimaroko.org/index.php?option=com_content&view=article&id=121:kedudukan-dan-peranan-guru-di-sekolah-dan-masyarakat&catid=44:ke-ppi-an&Itemid=71 (dikutip pada tanggal 13 okt 2012, jam 10.30 wib).
B.Uno,Hamzah,Profesi
Kependidikan,Jakarta:Bumi Aksara,2011.
Hamalik,Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan kompetansi
,Jakarta:PT Bumi Aksara,2009.
[1]KBBI.
[2] Kunanadar,S.pd,M.si.guru professional (implementasi kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan sukses dalam sertifikasi guru,(Jakarta:Rajawali
pers),2007.h.72.
[3]Syaiful Bahri Djahmarah,Guru Dan Anak Didik Dalam
Interaksi Edukatif,(Jakarta:PT.Rineka Cipta,2005)h.43-44.
[11]http://ppimaroko.org/index.php?option=com_content&view=article&id=121:kedudukan-dan-peranan-guru-di-sekolah-dan-masyarakat&catid=44:ke-ppi-an&Itemid=71 (dikutip pada tanggal 13 okt 2012, jam 10.30 wib).
[11]Hamzah B.Uno,Profesi Kependidikan,(Jakarta:Bumi
Aksara,2011),h.18.
[12] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru,(Jakarta:PT Bumi
Aksara,2009)h.39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar