MAKALAH PERKEMBANGAN DAN KUALIFIKASI, PERANAN, KEDUDUKAN SERTA KOMPETENSI GURU



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Guru senantiasa mendapat perhatian,baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat pada umumnnya dan oleh ahli pendidikan khususnya. Pemerintah memandang bahwa guru merupakan media yang sangat penting artinya dalam kerangka pembinaan dan pemgembangan bangsa. Guru mengemban tugas-tugas sosial kultural yang berfungsi  mempersiapkan generasi muda, sesuai dengan cita-cita. Demikian pula masalah guru di negara kita dapat dikatakan mendapat titik sentral dalam dunia pendidikan.
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan yang  berbagai keahlian khusus. Seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional. Profesional seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya kompetensi tenaga edukatif atau tenaga guru di Indonesia mengacu kepada tiga jenis kompetensi, yaitu: (1) kompetensi pribadi, (2) kompetensi profesi, (3) kompetensi kemayarakatan. Kompetensi-kompetensi tersebut berada dalam satu performance khusus atau berakumulasi dalam sikap dan tingkah laku, baik sebagai makhluk individual, sebagai makhluk sosial, dan sebagai tenaga kerja profeional.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Kualifikasi seperti apa yang harus ada pada seorang guru?
2.      Apa peranan dan kedudukan guru disekolah?
3.      Kompetensi apa yang harus dimiliki seorang guru?







   
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DAN KUALIFIKASI, PERANAN, KEDUDUKAN SERTA KOMPETENSI GURU
A.     PERKEMBANGAN DAN KUALIFIKASI GURU.
Kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian.[1]Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang penddiik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(seperti yang terdapat pada pasal 28 ayat 2).[2]
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B.     PERANAN GURU.
Banyak peranan yang diperlukan dari guru sebagai pendidik, atau siapa saja yang telah menerjunkan diri menjadi guru. Semua peranan yang diharapkan dari guru seperti diuraikan dibawah ini:
1.      Korektor.
Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Kedua nilai yang berbeda ini haru betul-betul dipahami dalam kehidupan di masyarakat. Kedua nilai ini mungkin tekagh anak dididk miliki dan mungkin pula telah mempengaruhinya sebelum anak didik masuk ekolah. Latar belakang kehidupan anak didik yang berbeda-beda sesuai dengan sosio-kultural masyarakat dimana anak didik tinggal akan mewarnai kehidupannya. Semua nilai yang baik harus guru pertahankan dan semua nilai yang buruk harus disingkirkan dari jiwa dan watak anak didik. Koreksi yang harus guru lakukan terhadap sikap dan sifat anak didik tidak hanya disekolah, tetapi diluar sekolah pun harus dilakukan.[3]

2.      Inspirator.
Sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan arahan yang baik kemajuan belajar anak didik. Persoalan belajar adalah masalah utama anak didik. Guru harus dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik. Petunjuk itu tidak mesti harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar dari pengalamn pun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik. Yang penting bukan teorinya, tetapi bagaimana melepaskan masalah yang dihadapi oleh anak didik.[4]

3.      Informator.
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informator yang baik adalah guru yang mengerti apa kebutuhan anak didik dan mengabdi untuk anak didik.

4.      Organisator.
Sebagai organisator, adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan dari guru. Dalam bidang ini guru memliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasikan, sehingga dapat mencapai evektivitas dan efisiesi dalam belajar pada diri anak didik.[5]

5.      Motivator.
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar. Motivasi dapat efektif  bila dilakukan dengan memperhatikan keburuhan anak didik. Penganekaragaman cara belajar memberikan penguatan dan sebagainya, juga dapat memberikan motivasi pada anak didik untuk lebih bergairah dalam belajar. Peranan guru sebagai motivator sangat penting dalam interaksi edukatif.

6.      Insiator.
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Proses interaksi edukatif yang ada sekarang harus diperbaiki sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pendidikan. Penggunaan media pendidikan dan pengajaran harus diperbaharui sesuai kemajuan media komunikasi dan informasi abad ini.[6]

7.      Fasilitator.
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar anak didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan suasana ruang kelas yang pengap, meja dan kursi yang berantakan, fsilitas belajar yan gkurang teredia, menyebabkan anak didik malas belajar.

8.      Pembimbing.
Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru disekolah adalah untuk membiimbing anak didik menjadi manuia dewasa susila yang cakap. Tanpa bimbingan, anak didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya.

9.      Demonstrator.
Untuk bahan pelajaran yang sukar dipahami anak didik, guru harus berusaha dengan membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara didaktis(mendidik), sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik. Tujuan pengajaran pun dapat tercapai dengan efektif dan efisien.[7]

10.  Pengelola Kelas.
Yaitu menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas bagi bermacam-macam kegiatan belajar –mengajar agar mencapai hasil yang baik dan optimal. Jadi, maksud dari pengelolaan kelas adalah agar anak didik betah tinggal dikelas dengan motivasi yang tinggi untuk senantiasa belajar didalamnya.

11.  Mediator.
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berabagai bentuk dan jenisnya. Sebagai mediator, guru dapat diartikan sebagai penengah dalam proses belajar anak didik. Dalam diskusi, guru dapat berperan sebagai penengah sebagai pengatur lalu lintas jalannya diskusi.[8] 

12.  Supervisor.
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran. Dengan semua kelebihan yang dimiliki, ia dapat melihat, menilai, atau mengadakan pengawasan terhadap orang atau seuatu yang disupervisi.[9]

13.  Evaluator.
Guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur. Penilaian terhadap kepribadian anak tentu lebih diutamamkan dari pada penilaian terhadap jawaban anak didik ketika diberikan tes anak didik yang berpretasi baik, belum tentu memiliki kepribadian yang baik. Jadi penilaian itu hakikatnya diarahkan pada perubahan kepribadian anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap.[10] 
 
C.     KEDUDUKAN SERTA KOMPETENSI GURU.
1.      Kedudukan Guru.
Dalam ilmu Sosiologi kita biasa menemukan dua istilah yang akan selalu berkaitan, yakni  ‘’status’’ (merupakan sebuah peringkat, kedudukan atau posisi seseorang dalam suatu kelompok, atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain) dan ‘’peran sosial’’ (merupakan sebuah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status tertentu tersebut) di dalam masyarakat.
Status sebagai guru, atau kedudukan sebagai guru dapat dipandang sebagai yang tinggi atau rendah, tergantung di mana ia berada. Sedangkan perannya yang berkedudukan sebagai pendidik seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan masyarakat, dan guru diharapkan berperan sebagai teladan dan rujukan dalam masyarakat dan khususnya anak didik yang dia ajar. Guru tidak hanya memiliki satu peran saja, ia bisa berperan sebagai orang yang dewasa, sebagai seorang pengajar dan sebagai seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya.[11]             
2.      Kompetensi Guru.
Setiap guru profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, tetapi di pihak lain juga mengemban sejumlah tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru selaku pendidik bertanggung jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda sehingga terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Dalam konteks ini pendidik berfungsi mencipta, memodifikasi dan mengkonstruksi nilai-nilai baru (Brameld). [12]
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
a.       Kompetensi pedagogik
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi professional
d.      Kompotensi sosial.( pasal 28 ayat 3)[13]
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi sebgaimana tercantum pada table berikut ini:
No
Kompetensi
Sub kompetensi
Indikator
1.
Kompetensi kepribadian: kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,dan berakhlak mulia.
1.1 kepribadian yang mantap dan stabil
a.bertindak sesuai dengan norma hokum.
b. bertindak sesuai dengan norma social.
c. bangga sebgai guru.
d. memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.


1.2 kepribadian yang dewasa
a. menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
b. memiliki etos kerja sebagai guru.


1.3 kepribadian yang arif
a. menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan  peserta didik, sekolah dan masyarakat.
b. menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.


1.4 kepribadian yang berwibawa
a. memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik.
b. memiliki perilaku yang disegani.


1.5 berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
a. berindak sesuai dengan norma religious (iman,taqwa,jujur,ikhlas, suka menolong)
b. memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
2.
Kompetensi pedagogik: meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2.1 memahami peserta diidk secara mendalam.
a. memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif.
b. memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian.
c. mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.


2.2 merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
a. memahami landasan pendidikan.
b. menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
c. menetukan strategi pembelajaran berdasarkan karakterisktik peserta didik, kompetensi yang akan dicapai dan materia ajar.
d. menyusun rancangan pembelajaran bersadarkan strategi yang dipilih.


2.3 melaksanakan pembelajaran.
a. menata latar (setting) pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran yang kondusif.


2.4 merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
a. merancang dan melaksanakan evaluasi(assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode.
b. menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning).
c.memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.


2.5 mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
a. memfalisitasi peserta didik untuk pengemabagan berbagai potensi akademik.
b. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
c. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3.
Kompetensi professional: merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
3.1 menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
a. memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
b. memahami struktur, konsep,dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar.
c. memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait.
d. menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari


3.2 menguasai struktur dan metode keilmuan.
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.
4.
Kompetensi sosial: merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.1 mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik


4.2 mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan.


4.3 mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kunanadar,S.pd,M.si.guru professional (implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sukses dalam sertifikasi guru,(Jakarta:Rajawali pers),2007.h.75-77.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap calon guru atau guru untuk mewujudkan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
1.      Kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya
2.      Guru memiliki peran sebagai korektor, inspirator, informator, organisator, insiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, evaluator.
3.      Seorang pendidik seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan masyarakat, dan guru diharapkan berperan sebagai teladan dan rujukan dalam masyarakat dan khususnya anak didik yang dia ajar.
4.      kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari tiga yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi professional.

B.     Kritik dan Saran.
Demikianlah isi makalah kami, semoga bisa memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita pada Perkembangan dan kualifikasi, peranan, kedudukan serta kompetensi guru. Kami sadar isi makalah kami jauh dari sempurna oleh karena itu diharapkan kritik dan saran dari rekan-rekan.






DAFTAR PUSTAKA
Kunanadar,Guru professional (implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sukses dalam sertifikasi guru,Jakarta:Rajawali pers,2007.

Bahri Djahmarah,Syaiful,Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif,Jakarta:PT.Rineka Cipta,2005.

B.Uno,Hamzah,Profesi Kependidikan,Jakarta:Bumi Aksara,2011.
Hamalik,Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan kompetansi ,Jakarta:PT Bumi Aksara,2009.



[1]KBBI.
[2] Kunanadar,S.pd,M.si.guru professional (implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sukses dalam sertifikasi guru,(Jakarta:Rajawali pers),2007.h.72.
[3]Syaiful Bahri Djahmarah,Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif,(Jakarta:PT.Rineka Cipta,2005)h.43-44.
[4]Ibid.
[5]Ibid,h.45.
[6]Ibid,h.45-46.
[7]Ibid,h.46-47.
[8]Ibid,h.47.
[9]Ibid,h.48.
[10]Ibid.
[11]Hamzah B.Uno,Profesi Kependidikan,(Jakarta:Bumi Aksara,2011),h.18.


[12] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru,(Jakarta:PT Bumi Aksara,2009)h.39.
[13]Ibid,h.73.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar